• Kamis, 10 Oktober 2024

Palsukan Surat Keterangan Rapid Test Terancam Empat Tahun Penjara

Selasa, 05 Januari 2021 - 11.10 WIB
390

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silva Yudiawan S.H, S.Ik. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Melakukan pemalsuan surat keterangan dokter terkait hasil Rapid Test atau PCR bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silva Yudiawan S.H, S.Ik, mengimbau baik kepada petugas kesehatan maupun masyarakat untuk tidak melakukan praktek kecurangan ditengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda, mengingat wabah tersebut bukan untuk candaan.

Di tengah pandemi kata Made, menunjukkan surat keterangan rapid test ataupun PCR dengan yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari persyaratan bagi para pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan di tengah-tengah masyarakat banyak.

Oleh karena itu tegas Made, jangan sekali-kali ada yang mencoba melakukan praktek kecurangan atau pemalsuan demi keuntungan pribadi karena bisa menimbulkan korban jiwa dan pelaku pemalsuan bisa terjerat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

"Mengacu pada KUHP pasal 267 dimana bunyinya seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Artinya pasal ini khusus dikenakan terhadap dokter yang membuat keterangan palsu tersebut," kata Made, Selasa (5/1/2021).

Sedangkan pasal 268 lanjut Made, barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Jadi disini jelas ada aturan yang mengatur soal itu, makanya diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut. Dan jika ada yang menemukan praktek ini bisa segera melapor kepada pihak yang berwenang untuk segera ditindak. Tentunya dalam pembuktian juga harus ada keterangan ahli yang menemukan apakah surat ini palsu dan perbandingan," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : VAKSIN COVID 19 TIBA DI LAMPUNG, SIAP SIAP VAKSINASI MASSAL

Editor :