• Kamis, 10 Oktober 2024

13 Miliar Lebih Anggaran Pekon di Kecamatan Pagar Dewa Minim Publikasi

Selasa, 05 Januari 2021 - 14.50 WIB
416

Terlihat di kantor peratin Minim publikasi mengenai anggaran pekon. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Peraturan Menteri ( Permen ) Desa, PDT dan transmigrasi No 13 tahun 2020, mewajibkan pemerintah Desa untuk mempublikasi Prioritas Pembangunan dana Desa. Namun anehnya kendati telah diatur dan digelontorkan nya 13 miliar lebih anggaran Pekon di kecamatan Pagar Dewa Lampung Barat minim Publikasi.

Tidak patuhnya pemerintah Pekon (Desa) dikecamatan Pagar Dewa, terhadap peraturan Menteri diketahui dari hasil penelusuran kesejumlah pekon yang ada dikecamatan Pagar Dewa tidak didapati Sarana publikasi prioritas penggunaan Dana Desa baik melalui Baliho ataupun papan informasi yang ada dipekon.

Kuat dugaan, publikasi tidak juga dilakukan pemerintah pekon menggunakan media lain seperti media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, selembaran (leaflet) atau pun pengeras suara ruang publik.

Tidak dilakukannya juga publikasi tebukti adannya masyarakat setempat yang tidak mengetahui nilai anggaran Dana Desa tahun anggaran 2020 yang disalurkan ke pekon nya, padahal tahun anggaran telah usai berjalan.

"Saya tidak tau pak berapa jumlah nya dan untuk apa saja yang saya tau ada anggaran pekon namanya ADD, itu pun saya tau dari berita TV, dalam beritanya ada ADD untuk semua Pekon (Desa), " ungkap kepala keluarga penduduk pekon Suka Jaya kecamatan Pagar Dewa, yang tidak mau jika nama nya ditulis.

Ironis nya banyak ungkapan yang sama juga didapati dari penduduk hampir di semua pekon yang ada di kecamatan Pagar Dewa.

"Tepatnya bapak tanya saja dengan pak peratin atau aparat pekon, kami hanya kebetulan saja rumah kami tidak berjauhan dengan kantor peratin kalau jumlah dan rincian ADD kami tidak mengetahui dan tidak pernah diumumkan," ungkap penduduk pekon pahayu jaya yang juga tidak ingin disebut identitasnya.

Camat Pagar Dewa, M. Yones saat dikonfirmasi melalui telepon terkait enggannya pemerintah pekon mempublikasikan Prioritas penggunaan Dana Desa mengatakan pihaknya telah mengimbau bahkan menegur agar peratin melaksanakan kegiatan yang ada dipekon semaksimal mungkin dan sesuai peraturan yang ada namun realisasinya kembali ke pekon masing - masing.

" Yang saya lakukan selama ini baik secara langsung maupun melalui kasi mengimbau kepada peratin agar melaksanakan kegiatan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan teguran jika ada keganjilan," ucap M.Yones.

"Tidak mungkin setiap saat saya selalu ada di pekon pekon untuk melurus kegiatan yang masih berjalan. Aparatur kecamatan dan aparatur pekon ada tupoksi masing - masing satu kesalahan bagi kami jika tidak sesuai tupoksi, " ujar M. Yones. (*)

Editor :