• Jumat, 04 Juli 2025

Dulu Pengepul Ikan Secara Ilegal di TNWK, Kini Sumari Jadi Pelestari Mangrove

Senin, 04 Januari 2021 - 11.43 WIB
132

Sumari tampak memilah bibit mangrove yang siap di tanam sebagai pelindung abrasi. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Suara Sumari dengan nada renyah menggema dalam ruang tamu rumah nya, ekspresi wajahnya menggambarkan berusaha mengingat kenangan masa lalu saat masih melakoni pekerjaan sebagai pengepul ikan dari dalam hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Senin (4/1/2021).

"Kalau cerita di tahun 2004 hingga 2008 silam mas, pekerjaan saya ini menjadi sorotan para Polhut TNWK khususnya wilayah seksi Kuala penet," ucapnya membuka awal pengalaman pria kelahiran 1976 sebagai pengepul ikan dari dalam hutan.

Suara renyah, sambil menggerakkan kedua tangannya, Mata Sumari menerawang jauh dimasa 16 tahun silam, pria berperawakan kurus dengan tinggi 165 tersebut berdomisili di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, desa yang berbatasan langsung dengan hutan TNWK.

Pada saat itu, tutur Sumari, dirinya memiliki 32 anak buah yang setiap harinya masuk kedalam hutan namun tidak sebagai berburu binatang besar atau ilegal logging, melainkan sebagai pemburu ikan air tawar, dengan target lokasi rawa rawa yang ada dalam hutan Way Kambas, alat tangkap yang dibawa pun alat tangkap tradisional bernama "bubu" yang terbuat dari anyaman bambu.

"Tapi anak buah saya cari ikan nya tidak menggunakan strum atau racun, melainkan alat tradisional yang ramah lingkungan," kata Sumari Senin (4/1/2021).

Namun Sumari menyadari apa yang telah dilakukan pada waktu itu, yakni dari 2004 - 2008 merupakan kegiatan yang menyalahi (ilegal) artinya apapun aktivitas didalam hutan lindung tidak diperbolehkan.

"Kami juga sadar selama empat tahun ikan ikan yang saya tampung berasal dalam hutan, maka saat itu saya menjadi pantauan oleh Polhut, bahkan hampir setiap hari Polhut berkunjung kerumah saya," kata Sumari.

Sumari mengakui hasil dari pengepul ikan dalam hutan dengan mengandalkan 32 anak buahnya, bisa mengantongi keuntungan 600 ribu dalam satu hari, sebab setiap hari Sumari bisa menjual 3 kwintal ikan tawar dari berbagai jenis seperti Lembat, Belut dan Gabus.

"Waktu itu saya beli dari orang orang saya satu kilo nya 6 ribu per kilo, saya jual ke konsumen 8 ribu per kilo, sehari saya bisa dapat untung 600 ribu," papar Sumari.

Dengan upaya pendekatan anggota Polhut dan beberapa mitra konservasi Way Kambas, Sumari mulai sadar diri, hingga dirinya menyatakan diri sebagai Masyarakat Mitra Polhut (MMP), dan benar benar benar meninggalkan pekerjaan sebagai penampung ikan dalam hutan.

Bahkan saat ini Sumari menjadi pelestari mangrove melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan nama kelompok Rahayu Mandiri, Sumari menjadi ketua KTH Rahayu Mandiri membawahi 20 anggota nya.

"Kalau berhenti jadi pengepul ikan asal hutan, sejak 2009, lalu saya masuk anggota MMP, tahun 2018 saya mendapat amanah sebagai pelestari mangrove, bersama 20 anggota saya," ujar Sumari.

Sumari juga menyediakan bibit mangrove hingga saat ini bibit mangrove yang sudah siap di tanam sebanyak 700 ribu batang, dia menjual seharga 1,7 ribu per batang. Lumpur laut dan plastik bekas kemasan air mineral sebagai media tanam nya.

"Saya juga memanfaatkan ibu ibu sekitar untuk memasukan lumpur kedalam media tanam upah yang saya berikan 60 ribu per hari," terang Sumari. (*)

Editor :