Ketua LBH Awalindo: Dugaan Pungli BW Ketapang Harus Ditindaklanjut Secara Hukum

Salah satu pabrik singkong di Lampung Utara. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di PT Bumi Waras Purwodadi (BW Ketapang), Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo, Samsi Eka Putra menilai, hal itu patut segera ditelusuri dengan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Karena jelas ketika pungutan tidak memiliki dasar hukum, maka kuat dugaan hal tersebut tergolong Pungli dan ada konsekuensinya," kata Samsi, Rabu (30/12/2020).
Terkait pungutan itu, meskipun pihak Humas PT BW mengatakan tidak mengambil keuntungan dari hasil pungutan itu, namun seharusnya pihak pabrik yang memiliki beban akan sejumlah pengeluaran.
"Masalah keamanan, pendapatan ke desa, atau pun kompensasi ke eks kuli bongkar menjadi tanggung jawab pabrik dan jangan dibebankan ke petani singkong," lanjutnya.
Samsi menambahkan, pihak PT BW Ketapang harus memberikan data secara transparan, bentuk kesepakatan pungutan, siapa saja pihak yang terkait dan petani yang mana yang memiliki komitmen. Ditambah lagi, telah ditemukan dalam sidak dari Dinas Perdagangan (Disdag) Lampura bahwa timbangan Pabrik BW dinyatakan curang.
"Kecurangan timbangan yang ditemukan itu ada indikasi tindak pidana. Jadi harus melalui proses hukum dan tera ulang untuk memperbaiki kedepannya, namun pencurian timbangan yang lalu harus di proses," terang Samsi.
Sebelumnya diberitakan, pihak BW Ketapang diduga melakukan pungutan terhadap petani singkong Rp36.000 per mobil dari tahun 2008 sampai saat ini.
Pihak BW membenarkan hal itu, yang sebelumnya merupakan kesepakatan antara pihak pabrik dan agen singkong untuk biaya keamanan, pendapatan desa dan kompensasi eks tenaga bongkar, namun sampai saat belum ada tindak lanjut dari APH maupun Pemerintah Daerah Lampung Utara. (*)
Video KUPAS TV : Bangunan Barak Di Kalianda Habis Dilalap Sijago Merah
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025