Ketua KPU Lampung : Penetapan Calon Terpilih Tunggu BRPK dari MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan sampai saat ini proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lagi menunggu pemberitahuan resmi BRPK dari MK kepada KPU, setelah itu paling lambat 5 hari sejak diterimanya BRPK KPU kab kota akan menetap calon terpilih," ungkapnya Selasa (29/12/2020).
Erwan juga mengatakan, menurut jadwal yang ditetap MK, BRPK sendiri akan diumumkan pada 18 Januari 2021 mendatang.
"Jika menurut jadwal nya BRPK itu akan diumumkan oleh MK pada 18 Januari tahun depan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








