Ditresnarkoba Polda Lampung Bakar Ganja dan Blender Sabu
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung saat memusnahkan sejumlah barang bukti, yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti berupa daun ganja dan sabu-sabu, yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan yang berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung dipimpin langsung Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo didampingi para pejabat Ditresnarkoba dan Provost serta perwakilan dari pihak Pengadilan dan Kejaksaan.
"Yang kita musnahkan hari ini barang bukti berupa daun ganja seberat 15.850 gram dan sabu-sabu seberat 314 gram," kata Adhi, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskan Adhi, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tersangka atas nama Rudy Yansah, Hepi Efendi, Amat, Piter Yunus, Hasanudin, Rahmat Suzaldi dan Madenggan.
Sedangkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.000 butir dan 4 Kg sabu, yang berhasil diungkap beberapa minggu lalu.
"Belum kita musnahkan, karena belum ada penetapan atau persetujuan dari pihak kejaksaan," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba seperti sabu dilakukan dengan cara dicampur cairan larutan kemudian di blender sampai bercampur.
"Sedangkan daun ganja dimasukkan ke dalam drum dan dibakar sampai habis menjadi abu," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bangunan Barak Di Kalianda Habis Dilalap Sijago Merah
Berita Lainnya
-
‎Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








