Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Lampung Timur

Ratusan miras berbagai jenis dalam kemasan botol kaca, di musnahkan di halaman Polres Lampung Timur, dengan menggunakan alat berat.
Lampung Timur, Kupastuntas.co - Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) baik pencurian dengan cara kekerasan (curas) atau pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi angka kejahatan di Lampung Timur.
Hal tersebut di tegaskan oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (29/12/2020).
Kapolres menuturkan selama 2020 laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor sebanyak 67 tempat kejadian, dan hingga saat ini sepeda motor yang telah diamankan di Polres Lampung Timur sebagai barang bukti dari kejahatan sebanyak 16 sepeda motor.
"Sebagian sepeda motor sudah di ambil pemilik nya (korban),” t erang AKBP Wawan Setiawan.
Lanjut Kapolres, modus pelaku pencurian sepeda motor mayoritas dengan menggunakan kunci T dan memanfaatkan waktu luang saat pemilik tidak memperhatikan sepeda motornya.
“Dan sebagian kecil dengan cara merampas saat pengendara mengendarai sepeda motornya di jalan sepi. Pelaku kriminal umum yang kami amankan saat ini sebanyak 392 orang,” terang kapolres.
Adapun senjata alat kejahatan yang diamankan oleh selama 12 bulan terakhir lanjut Kapolres yaitu, 3 pucuk senjata api rakitan, tiga bilah senjata tajam, dan barang hasil pencurian yang saat ini di amankan 1 unit genset dan 1 unit mesin las.
"Ketiga senjata api rakitan hari ini kami musnahkan dengan memotong senjata tersebut menggunakan mesin pemotong besi,” kata Kapolres Wawan Setiawan.
Selain kejahatan kriminal umum, Polres Lampung Timur juga mengungkap pelaku sindikat jaringan narkoba, dengan barang bukti yang diamankan yaitu 500 gram sabu, 0,8 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi.
“Kami memusnahkan barang haram tersebut dengan cara diblender lalu dibuang di tempat yang aman dan untuk pelaku pengguna Narkoba yang kami amankan selama 12 bulan sebanyak 181 orang,” ungkap Kapolres.
Sementara tentang peredaran minuman keras, Polres Lampung Timur berupaya mengurangi peredaran minuman tersebut dengan mengamankan ratusan miras berbagai jenis dari pedagang besar, dan miras miras dalam kemasan botol kaca tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (*)
Berita Lainnya
-
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025 -
LSM AKSI Datangi Inspektorat Lamtim Pertanyakan Hasil Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa
Selasa, 01 Juli 2025