• Kamis, 10 Oktober 2024

Tersangkut Perkara Korupsi Dana Desa, Kejari Lambar Tahan Mantan Peratin

Senin, 28 Desember 2020 - 14.48 WIB
1.7k

Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi saat memberikan keterangan. Foto: Satoris/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan negeri Lampung Barat lakukan penahanan terhadap Ar, mantan peratin teba liyokh Kecamatan Batu Brak yang tersangkut perkara korupsi dana desa, Senin (28/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Lambar, Riyadi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan tindakan penegakan hukum sesuai undang -undang yang berlaku dan dijalankan melalui protokol kesehatan.

Dijelaskan Riyadi, perkara korupsi dana desa pekon teba liyokh telah lama ditangani dan akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri dan akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor tanjung karang.

Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat dari tindakan tersangka, keuangan negara dirugikan hingga Rp 170 juta. Dengan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana penyertaan modal pada badan usaha milik desa ( Bumdes ) pekon teba liyokh tahun anggaran 2016, 2017, 2018.

Hasil pantauan Kupastuntas.co tersangka berada dikejari lambar diantar oleh anggota keluarganya dua orang adik kandung, istri dan satu orang anaknya yang masih berusia balita.

Hingga berita ini diturunkan penahanan mantan peratin belum dilakukan, pasalnya masih menunggu hasil rapid test dari Rumah Sakit Alimudin Umar. (*)

Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing

Editor :