Plt Disdik Lampura: Tak Ada Keharusan KBM Tatap Muka, Prokes yang Utama

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mikhael Saragih, saat memberikan keterangan, Senin (28/12/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mikhael Saragih menjelaskan, tak ada keharusan setiap sekolah melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, namun pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) yang utama.
"KBM tatap muka pada awal tahun bukanlah kewajiban, namun apabila ada persetujuan wali murid mengajukan KBM tatap muka, maka akan ditinjau langsung terkait kesiapan mereka," kata Mikhael, Senin (28/12/2020).
Terkait dengan hal tersebut, salah satu dasar KBM tatap muka adalah rekomendasi dari Pemerintah Daerah dengan melihat sebaran Covid-19 di tingkat Kecamatan maupun Desa.
"Ada pergeseran dari peraturan SKB 4 menteri, sebelumnya untuk KBM tatap muka berdasarkan sebaran dari pusat, namun saat ini berdasarkan rekomendasi Pemda Kabupaten setempat," lanjutnya.
Pembelajaran dalam jaringan (Daring) memang dianggap tidak efektif, karena pengawasan yang tidak maksimal. Namun dari Diknas bersama pihak terkait akan memastikan bahwa hanya sekolah yang mampu menerapkan Prokes dengan ketat yang akan diperkenankan KBM tatap muka.
Saragih menambahkan, hari ini pihak Diknasbud Lampura mengadakan rapat intern guna menindak-lanjuti permohonan sekolah dan wali murid untuk KBM tatap muka.
"Semua data KBM yang diajukan akan kami inventarisasi dan bersama dinas terkait akan dicek langsung. Bahkan dalam waktu dekat akan ada beberapa sekolah yang menjalani simulasi KBM tatap muka," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Siaga Libur Natal Tahun Baru, Basarnas Kerahkan Tim Pemantau Udara
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025