Tak Lagi Layani Rapid Test Pelaku Perjalanan, Ini Penjelasan Dinkes Lambar
Lampung Barat, kupastuntas.co - Per hari ini Rabu (23/12/2020)., Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tak lagi melakukan melayanan rapid test terhadap pelaku perjalanan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan membutuhkan surat keterangan rapid test bisa datang langsung ke Puskesmas di masing-masing Kecamatan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, pada Dinkes Lambar, Ira Permata Sari mengatakan hal tersebut berlaku tertanggal 23 Desember 2020 atau per Kamis hari ini.
Mengenai teknis lainnya papar Ira, pihaknya sudah mengarahkan petugas Puskesmas untuk mengambil alat rapid test di dinas kesehatan sejak beberapa hari yang lalu.
"Jadi yang perlu di garis bawahi, bukan Dinkes tidak memberikan pelayanan melainkan dialihkan tugaskan terhadap masing-masing Puskesmas untuk mempermudah masyarakat," kata Ira.
"Untuk syarat atau kriteria masih sama dengan yang dilakukan dinas sebelumnya, yaitu pemohon sudah ada tiket dan bersedia di reschedule atau perubahan jadwal apabila hasil rapid test reakitif," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Operasi Lilin Krakatau di Lampung Dimulai, Ribuan Personel Gabungan Amankan Libur Natal Tahun Baru
Berita Lainnya
-
Tanpa Syarat dan Tidak Harus Mendaftar, Bawaslu Lambar Halalkan Masyarakat Kampanye Kotak Kosong
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Waspada! Beruang Muncul di Desa Kubu Perahu Lambar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati
Rabu, 09 Oktober 2024 -
Kuatkan Program Konservasi, Parosil Bakal Fokus Penanganan Sampah di Lambar
Rabu, 09 Oktober 2024 -
Menang 1 Suara, Rifaie Arif Kembali Nahkodai PWI Lambar Masa Bakti 2024-2027
Selasa, 08 Oktober 2024