Hadapi Gugatan di MK, KPU Bandar Lampung Tunjuk Ketua Peradi Sebagai Kuasa Hukum
Rabu, 23 Desember 2020 - 11.45 WIB
262
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menunjuk ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung M. Ridho sebagai kuasa hukum.
Hal itu dilakukan guna nenghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan untuk menghadapi gugatan di MK, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait kuasa hukum dan jawab-jawaban atas gugatan yang dilayangkan Paslon berjargon Yutuber tersebut.
"Iya kita kembali menunjuk ketua Peradi Bandar Lampung M Ridho sebagai kuasa hukum kita dalam menghadapi gugatan di MK. Beliau juga sudah pernah mengadvokasi kita dalam sengketa di Bawaslu Bandar Lampung," ungkapnya Rabu (23/12/2020).
Dedy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami materi gugatan dan juga mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam sidang.
"Kita kumpulkan bukti-bukti yang sesuai dengan materi gugatan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026








