• Rabu, 24 April 2024

Sidang Pelanggaran TSM, Dua Saksi Pelapor Kompak Sebut Sumber Uang dari Sekretaris Golkar Lamteng

Selasa, 22 Desember 2020 - 12.20 WIB
227

Sidang Dugaan Pelanggar TSM politik uang Pilkada Lampung Tengah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Bukit Randu, Selasa (22/12/2020)

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung kembali melanjutkan sidang lanjutan dugaan pelanggaran politik uang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/12/2020).

Agenda sidang atas laporan pasangan Calon 03, Nessy Kalviya-Imam Suhadi terhadap pasangan Calon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya sebagai terlapor, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor. 

Dalam keterangan, saksi bernama Lukman, dirinya menerangkan, pada awalnya dirinya bersama saksi Hairul mendapatkan informasi terkait adanya dugaan politik uang saat dirinya berteduh di warung berada di wilayah tersebut.

Lanjut Lukman, Usai mendapatkan informasi tersebut dirinya mendatangi rumah pak Jimo Selaku Pimpinan Desa (Pimdes) desa Gaya Baru Empat, kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

"Saat  sampai di rumah pak Jimo, ditemukan kertas yang bertuliskan nama-nama warga yang diduga mendapatkan uang pecahan 50 ribu. Kemudian kami izin untuk mengambil video dan meminta keterangan dari Pak Jimo, dan pak Jimo mengakui bahwa dirinya mendapatkan uang dari saudara Febri Antoni yang merupakan sekretaris Partai Golkar Lamteng. Dan dalam meminta keterangan tidak ada tekanan," ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh saksi sebelumnya yang bernama Khairul, dirinya mengaku berada di lokasi dan melakukan perekaman dengan menggunakan Handphone nya sendiri saat meminta keterangan dari pak Jimo. 

Namun saat ditanya oleh majelis hakim, terkait apakah dirinya ikut bertanya atau tidak, Khairul mengaku dirinya hanya melakukan perekaman, dan tidak ikut bertanya. "Saya hanya melakukan perekaman dan ikut bertanya," ujarnya.

Namun kedua saksi tersebut, saat ditanyai kuasa hukum terlapor, kedua saksi mengaku tidak mengetahui dan melihat secara langsung saat pak Jimo atau tim memberikan secara langsung kepada masyarakat. 

"Tidak, kami mendapatkan informasi tersebut dari keterangan yang di sampaikan Pak Jimo," kata dia. (*)

Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen

Editor :