Tolak Bukti Pelapor, Kuasa Hukum Eva-Deddy: Ini yang Digugat Paslon atau Walikota
Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Muhammad Yunus saat dimintai keterangan usai sidang Bawaslu di Bukit Randu, Senin (21/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kuasa hukum Terlapor pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menolak alat bukti yang diserahkan Pelapor Paslon nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dalam sidang gugatan pelanggaran Administrasi TSM di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Yusuf-Tulus Serahkan 79 Alat Bukti di Sidang TSM Bawaslu Lampung
Menurut kuasa hukum Paslon no tiga, Muhammad Yunus mengatakan tidak satupun alat bukti yang diajukan itu terkait dengan norma yang ada terkait TSM. Dirinya mengatakan, apabila dilihat sepintas itu seperti penghalangan kampanye.
"Kita tidak tahu apakah itu sudah dilaporkan atau belum, makanya kami ajukan keberatan. Menurut kita itu tidak memenuhi syarat formil, tapi tidak kami ajukan di depan karena kami menghargai majelis,"ucapnya.
"Serta menghargai forum karena memang tidak diatur tapi memang harus kita sampaikan biar peristiwa yang ada di dalil memiliki relevansinya. Karena elanggaran TSM itu tentang pembagian uang," ungkapnya.
Yunus mengungkapkan, bukti yang dihadirkan tidak memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang dilaporkan dan objek yang ada di Perbawaslu.
"Justru kami pertanyakan, ini yang mau mereka laporkan atau gugat ke paslon 03 atau wali kota. Jadi kita tetap sepakat ini tidak memenuhi syarat formil. Juga tidak ada hubungannya antara dalilnya dengan bukti yang disampaikan dengan norma terkait objek yang dilaporkan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Rumah Kakek di Pringsewu Hancur Diterjang Angin Puting Beliung
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








