Rapid Antigen Bagi Penumpang Belum Diberlakukan di Pelabuhan Bakauheni
Suasana di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kewajiban para penumpang untuk rapid test antigen sebelum melakukan penyeberangan, belum diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Wilayah kerja Bakauheni, Suwoyo saat ditemui Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Suwoyo mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak PT ASDP tentang kewajiban para penumpang melaksanakan rapid test antigen sebelum melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Belum ada pengecekan. Kita masih rapat pembahasan bersama ASDP Merak dan Bakauheni serta KKP Merak dan Bakauheni," kata Suwoyo.
Jika nantinya akan diberlakukan wajib rapid test, Suwoyo mengatakan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengecekan surat tanda rapid test para penumpang.
Suwoyo menambahkan, pada Selasa (22/12/2020) besok, akan dilakukan rapid test antigen gratis kepada para supir angkutan logistik yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni.
"Kalau rapid test untuk supir angkutan logistik itu kemungkinan besok, pelaksanaan tempatnya di komplek pelayaran Pelabuhan Bakauheni," lanjutnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut, yang akan langsung disampaikan oleh General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni.
"Besok saja mas, kita press conference dengan pak GM ya," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Kapal Dari Bakauheni Kandas di Dekat Pelabuhan Merak, 9 Jam Terombang Ambing
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









