• Jumat, 29 Maret 2024

Pelapor Minta Majelis Hadirkan Saksi, Pimpinan Sidang: Itu Kewajiban Mereka

Senin, 21 Desember 2020 - 16.32 WIB
107

Sidang Pemeriksaan Bukti dugaan Politik Uang Pilkada Lampung Tengah, di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait permintaan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 3, Nessy Calvia-Imam Suhadi, yang berharap majelis pemeriksa membantu menghadirkan saksi dalam sidang gugatan dugaan pelanggaran politik uang. Majelis pemeriksa dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak dapat memenuhi permintaan pelapor tersebut.

Pimpinan sidang, Iscardo P Panggar mengatakan, pihaknya sebagai majelis pemeriksa hanya memeriksa saksi dari pelapor dan terlapor (Paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya).

"Mereka menghadirkan saksi itu kewajiban ada di mereka," kata Iscardo, usai sidang dugaan pelanggaran Politik Uang TSM di hotel Bukit Randu, Senin (21/12/2020).

Baca juga : Sulit Didatangkan, Kuasa Hukum Pelapor Harap Bawaslu Bisa Bantu Hadirkan 26 Saksi

Iscardo melanjutkan, apabila memang perlu nanti ada sesi lain. Namaya mengundang pemberi keterangan. Misalnya ada Bawaslu atau Gakkumdu. Jadi lembaga mana yang bisa berkolerasi terhadap pengaduan pelapor.

"Besok, Selasa (22/12/2020) agenda pemeriksaan saksi. Karena mereka yang mendalilkan, mereka yang wajib menghadirkan saksi untuk dilakukan pemeriksaan di muka majelis," lanjutnya.

"Jadi sama sekali tidak benar kalau kita tidak mengakomodir, karena kewenangan kita hanya di lembaga-lembaga tadi," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Kasus Politik Uang di Pilkada Lampung Tengah Masuk Persidangan Bawaslu Provinsi

Berita Lainnya

-->