12 Tempat Hiburan Langgar Prokes Belum Disanksi, Ini Kata IDI
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I anggota DPRD Bandar Lampung mendapati 12 tempat hiburan malam melanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan sidak pada Tanggal 18 - 19 Desember 2020. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) belum memberikan sanksi berupa penutupan.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, Asep Sukohar mengungkapkan, seharusnya Pemkot berikan sanksi tegas.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Covid-19," kata Asep, saat dihubungi Kupastuntas.co, Senin (21/12/2020).
Selain itu, semua tempat juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhi, harus ditindak sesuai peraturan yang ada.
Hal senada diungkapkan, Ketua IDI Bandar Lampung, dr. Aditya M. Biomed, yang mengatakan, sebenarnya semua tempat jika banyak warga yang berkerumun, maka hal itu dapat berpotensi atas penyebaran virus Covid-19.
"Jangan ada pilih kasih dalam sanksi penegakannya. Mestinya sama," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Masuk Lampung, Sopir Kendaraan Logistik Wajib Dites Antigen
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








