Polresta Banjarmasin Sita 84 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi di Bandar Lampung
Barang bukti 84 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 84 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
Hebatnya lagi, pengungkapan tersebut bukan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin melainkan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Yakni di salah satu Hotel Berbintang di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung pada Selasa (15/12/2020) malam.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikwanto, menjelaskan, pelaku yang ditangkap Hermansyah Effendi, warga Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Timur, Kota Banjarmasin.
"Pelaku yang diamankan ini merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Pelaku adalah kurir yang ditangkap di Bandar Lampung," kata Kapolda Rikwanto saat press rilis, Kamis (16/12/2020).
Kapolda menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat yang menginformasikan adanya sindikat yang akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar.
Berbekal laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengintaian, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti 84 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (15/12/2020) malam, sekitar pukul 22.45 WIB saat berada di salah satu kamar hotel berbintang di daerah Telukbetung, Bandar Lampung.
Penyelidikan kasus ini, kata Rachmat, berawal saat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar yang akan masuk dan akan diedarkan di Kota Banjarmasin yang dibawa oleh seorang kurir yang berasal dari Kota Banjarmasin.
"Kemudian, Unit Idik 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, dan diketahui alamat serta identitas kurir tersebut," kata Rachmat.
"Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat. Tim mulai berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Jakarta-Medan-Bukit Tinggi-Padang-Bengkulu, hingga akhirnya sampai di Kota Lampung dan berhasil dibekuk di sebuah Hotel," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional
Rabu, 25 Maret 2026 -
Posko Masjid Ramah Pemudik UIN RIL Berikan Pelayanan Humanis
Rabu, 25 Maret 2026 -
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026








