Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung : Pengendara Dipungli Oknum Polisi, Laporkan Saja ke Sini!
Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbdidprovos Bidpropam Polda Lampung, Kompol Dr. Rinaldi Eka Saputra, S.H., M.H saat menjadi dalam acara Kupas Podcast yang bertemakan Penegakan Disiplin di Lingkungan Polda Lampung, dengan presenter Reny Agustina, di kantor SKH Kupas Tuntas, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya.
"Seperti Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian di Polda Lampung,"kata dia.
Oleh karena itu, Rinaldi pun mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal ke kantor Polda Lampung tepatnya di ruang pengaduan Bidang Propam.
"Kalau ada kasus Polisi Nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam, kami siap melayani pengaduan masyarakat,"ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Tersangka Teroris Dipindahkan Dari Lampung, Termasuk Pelaku Bom Bali Dan Bom Gereja
Berita Lainnya
-
BGN Hentikan Sementara 1.528 Dapur MBG, Ini Alasannya
Kamis, 26 Maret 2026 -
Disnaker Lampung Terima 13 Laporan terkait Perusahaan Belum Bayar THR
Kamis, 26 Maret 2026 -
96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Kamis, 26 Maret 2026 -
Perjalanan Mudik EV Lebih Nyaman dengan Fitur Trip Planner dan AntreEV di PLN Mobile
Kamis, 26 Maret 2026








