Pemkab Lamsel Bentuk Tim Pencegahan Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru
Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, saat memberikan keterangan, usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pejabat di lingkungan Pemkab setempat, Rabu (16/12/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan bentuk tim dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19 pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pejabat di lingkungan Pemkab setempat, Rabu (16/12/2020).
Nanang menjelaskan, tim yang akan dibentuk tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Disinggung mengenai pemberian sanksi terhadap tempat wisata atau tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan, Nanang mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sanksi apa yang diberikan terhadap tempat wisata atau tempat hiburan tersebut.
"Kalau sanksi itu kita belum bisa belum, kita akan koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mencari masukan-masukan," kata Nanang.
Menurut Nanang, pemberian sanksi penutupan tempat wisata atau tempat hiburan karena melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan. Lantaran mengingat kondisi ekonomi yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19.
"Belum lah ya. Karena ini menyangkut ekonomi. Terpenting kita selalu menjaga protokol kesehatan 3M, berpola hidup yang bersih lah," lanjutnya.
"Mudah-mudahan dengan kita disiplin, InsyaAllah penyebaran Covid-19 bisa teratasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan Tersangka Teroris Dipindahkan Dari Lampung, Termasuk Pelaku Bom Bali Dan Bom Gereja
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









