Polres Lampura Ingatkan Pemdes Jangan Kibarkan Bendera Sobek
Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra saat disambangi diruangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Polres Lampung Utara mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) jangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek di kantor desa.
Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra menanggapi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek di kantor Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun.
"Imbauan kami agar kantor instansi baik pemerintah atau perusahaan lebih memperhatikan kondisi bendera yang mereka pasang," kata Ipda Rendra, Selasa (15/12).
Menurut Ipda Rendra, terhadap pihak yang masih mengibarkan bendera sobek untuk sementara diberi tindakan himbauan. Namun apabila pengibaran bendera yang telah robek dan rusak adalah faktor kesengajaan maka akan ada tindakan hukumnya.
Sementara itu, Pj Kades Ogan Campang, Ibrahim menjelaskan pihaknya sudah mengganti bendera yang rusak itu dengan bendera yang baru. "Sudah kami ganti setelah ada pemberitaan, kami tidak sengaja," ujar Ibrahim. (*)
Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









