Polres Lampura Ingatkan Pemdes Jangan Kibarkan Bendera Sobek

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra saat disambangi diruangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Polres Lampung Utara mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) jangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek di kantor desa.
Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra menanggapi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek di kantor Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun.
"Imbauan kami agar kantor instansi baik pemerintah atau perusahaan lebih memperhatikan kondisi bendera yang mereka pasang," kata Ipda Rendra, Selasa (15/12).
Menurut Ipda Rendra, terhadap pihak yang masih mengibarkan bendera sobek untuk sementara diberi tindakan himbauan. Namun apabila pengibaran bendera yang telah robek dan rusak adalah faktor kesengajaan maka akan ada tindakan hukumnya.
Sementara itu, Pj Kades Ogan Campang, Ibrahim menjelaskan pihaknya sudah mengganti bendera yang rusak itu dengan bendera yang baru. "Sudah kami ganti setelah ada pemberitaan, kami tidak sengaja," ujar Ibrahim. (*)
Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!
Berita Lainnya
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Perkebunan Kopi Tanjung Baru Lampura
Selasa, 15 Juli 2025 -
Mantan Kades Sekipi Lampura Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 434 Juta
Selasa, 15 Juli 2025 -
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025