Warga Jabung Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lamsel

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Hasanudin, warga Jabung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Pria 38 tahun itu ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka Hasanudin, disita barang bukti berupa dua paket sedang sabu seberat 14,85 gram dan dua unit handphone.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 1, Kompol Hendriansyah, mengatakan, bahwa tersangka Hasanudin ditangkap pada Sabtu (12/12/2020) malam di daerah Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
"Dia kami amankan di sebuah rumah di daerah Jati Agung," kata Hendriansyah, Senin (14/12/2020).
Hendriansyah menjelaskan, penangkapan tersangka Hasanudin berawal dari adanya informasi bahwa di lokasi yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.
"Setelah kita gerebek, didapati seorang pria yang diketahui bernama Hasanudin. Dia tidak melakukan perlawanan. Setelah kita geledah, ditemukan dua paket sedang sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hendriansyah, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SL, yang saat ini masuk dalam pencarian orang atau DPO.
"Jadi tersangka Hasanudin ini pengedar. Biasanya dia main di Lamtim. Dan rencananya memang barang itu (sabu) mau dijual di sana (Lamtim), tapi keburu kita tangkap," ujarnya.
Saat ini, tambah Hendriansyah, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Perokok Makin Miskin?
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025