• Rabu, 26 Juni 2024

Pleno KPU, Dendi-Marzuki Unggul di Pilkada Pesawaran

Senin, 14 Desember 2020 - 20.13 WIB
163

Rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Pesawaran, di Museum Transmigrasi Nasional, Gedong Tataan, Senin (14/12/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah menyelesaikan rapat pleno terbuka penetapan hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesawaran.

Rapat pleno tersebut menetapkan rekapitulasi jumlah suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, M Nasir-Naldi Rinara 101.890 suara. Sementara nomor urut 2, Dendi - Marzuki meraih suara 130.436 suara. Dengan total suara sah berjumlah 232.326 suara dan suara tidak sah 7.040.

Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, partisipasi pemilih dalam gelaran Pilkada berkisar di angka 73 persen dan belum mencapai target yang ditetapkan KPU Lampung 77 persen.

"Namun, jika dibanding dengan Pilkada sebelumnya kita sudah meningkat dua persen, Pilkada 2015 sebelumnya 71 persen," ungkap Yatin, di Museum Transmigrasi Nasional, Gedong Tataan, Senin (14/12/2020) malam.

Rapat yang berlangsung sekitar 9 jam itu diantaranya membahas dan mencocokan data pemilih sebelum ditetapkan oleh KPU dan disaksikan oleh Bawaslu setempat.

"Ada tiga kecamatan yang datanya sempat harus dikoreksi, terkait selisih data pemilih yang menggunakan surat domisili dan KTP elektrik, antara lain Way Lima, Tegineneng dan Negerikaton," lanjutnya.

Setelah selesai menggelar rapat tersebut, KPU Pesawaran memberikan waktu selama tiga hari atau tiga kali 24 jam untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan.

"Jika tidak ada gugatan maka selambatnya delapan hari setelah penetapan perolehan suara, KPUD harus menetapkan Paslon terpilih," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Polres Mesuji Persiapkan Operasi Lilin Krakatau Serta Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021