KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan
Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dan periksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Destrinal AZ, Senin (14/12/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi dalam dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," Katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Komando Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung).
Baca juga: Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016 dan 2017.
Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (*)
Video KUPAS TV : Baru! Alat Tes Covid-19 Murah Meriah, Hanya Rp15 Ribu!
Berita Lainnya
-
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026 -
Libur Paskah, Ratusan Ribu Penumpang Padati Penyeberangan Merak–Bakauheni
Minggu, 05 April 2026








