• Kamis, 10 Oktober 2024

Kejari Lambar Tangani 123 Perkara Sepanjang 2020

Senin, 14 Desember 2020 - 16.24 WIB
145

Kajari Lambar, Riyadi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sepanjang tahun 2020 ini, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Lampung Barat telah menangani 123 perkara, serta menuntaskan puluhan perkara yang terdiri dari perkara orang, harta dan benda (Oharda), tindak pidana umum (TPU), tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Narkotika.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lambar, Wisnu Hamboro, mendampingi Kepala Kejari, Riyadi mengungkapkan, sebanyak 123 perkara ditangani sepanjang 2020 dengan rincian, perkara Oharda dengan jumlah 50 perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 46 perkara eksekusi (putusan), 43 diantaranya tahap II.

Selanjutnya untuk perkara narkotika sebanyak 51 perkara, 43 perkara berdasarkan SPDP tahun 2020. Untuk TPUL sebanyak 19 perkara tereksekusi, dari total 21 perkara berdasarkan SPDP 2020 dan 21 perkara sudah Tahap II.

Sementara untuk perkara Kamnegtibum ada 7 perkara berdasarkan SPDP, tujuh perkara eksekusi, tahap II sebanyak sembilan perkara.

”Kenapa perkara eksekusi lebih banyak dibandingkan dengan perkara berdasarkan SPDP tahun ini, itu karena ada beberapa perkara tahun sebelumnya baru putusan di tahun ini,” ungkap Wisnu Hamboro, Senin (14/12/2020).

Baca juga : Kesbangpol Lambar Minta Parpol Kelola Dana Bantuan Dengan Benar

Wisnu menjelaskan, terdapat satu perkara yang menjadi perhatian penegak hukum, yakni perkara terorisme. Namun sepanjang tahun 2020 ini untuk wilayah Lambar maupun Pesisir Barat tidak ada perkara terorisme yang ditangani.

”Jika melihat jumlah perkara Oharda TPUL, Narkotika dan Kamnegtibum tahun 2020 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu,” lanjut Wisnu.

Sementara itu, untuk penyebaran perkara di setiap bulannya, seperti perkara Oharda terjadi peningkatan pada bulan Juni. Dimana sebanyak 12 SPDP diterima, 10 diantaranya tahap II dan lima sudah eksekusi. 

Untuk perkara narkotika, tertinggi terjadi pada bulan Oktober sebanyak delapan SPDP, empat perkara diantaranya tahap II dan lima perkara eksekusi.

”Untuk TPUL itu rata-rata terjadi setiap bulannya, dengan jumlah perkara satu hingga empat perkara ditangani setiap bulannya. Sementara untuk Kamnegtibum itu SPDP bulan Februari, Maret, April, Mei, namun ada sejumlah perkara yang ditangani pada tahun sebelumnya baru tahap II dan P21 di tahun 2020  ini,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Rekrutmen CPNS Tahun 2021 Dibuka Untuk Satu Juta Formasi!