• Kamis, 10 Oktober 2024

Mulai Besok, Penerbitan Izin Tambang dan Perpanjangan Harus di Kementerian

Kamis, 10 Desember 2020 - 17.25 WIB
272

sosialisasi terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), Kamis (10/12/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tercatat per tanggal 11 Desember 2020 besok, penerbitan maupun perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah tidak bisa lagi dilakukan di dinas ESDM Provinsi Lampung melainkan harus di kementerian. 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, saat menjadi narasumber pada sosialisasi terkait dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) yang digelar oleh Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Sumberdaya Alam (SDA).

Baca juga : Seluruh Kecamatan di Lambar Ditargetkan Punya Bentor Pada 2021 Mendatang

Asrul menyebut, dengan terbitnya UU nomor 3 tahun 2020 merevisi UU sebelumnya, ada perbedaan dimana kewenangan penerbitan izin Minerba itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang sebelumnya kewenangan tersebut diberikan kepada Provinsi dicabut.

Pemerintah Provinsi tidak pernah menghambat penerbitan maupun perpanjangan izin, hanya saja karena aturan yang membatasi. Apalagi dengan diberlakukannya UU nomor 3 tahun 2020.

"Bahkan yang sudah punya izin, mulai tanggal 11 Desember besok tidak bisa lagi diperpanjang di provinsi," ungkap Asrul, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan dengan peserta para pemilik galian C dari sejumlah kecamatan yang ada di Lampung Barat ini, digelar di Aula Kagungan Sekdakab Lambar. Juga menghadirkan Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung, SN. Dwi Tyastuti. (*)


Video KUPAS TV : Massa Tuntut Pemkab Lampura Transparan Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19