• Kamis, 10 Oktober 2024

Tim Kewaspadaan Dini Lampung Barat Resmi Terbentuk

Selasa, 08 Desember 2020 - 14.05 WIB
155

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat koordinasi (Rakor) tim kewaspadaan dini, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari sejumlah Perangkat Daerah, yang dihelat di  Ruang Rapat Pakuwon (Aula Bappeda) Selasa (8/12/20).

Staff Ahli Bupat setempat, Mulyono, saat membuka Rakor tersebut  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya rakor ini, dalam rangka memantapkan stabilitas wilayah di bumi beguai jejama sai betik ini.

"Kita harus tetap waspada dengan terus menerus menjaga dan meningkatkan stabilitas daerah melalui sinergisitas antar instansi dan aparatur pemerintah, agar Lampung Barat senantiasa berada dalam situasi yang kondusif. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mempertahankan citra wilayah kita sebagai kabupaten teraman di Provinsi Lampung," ungkapnya.

Menyadari akan pentingnya stabilitas nasional dan daerah, lanjut Mulyono maka sesuai dengan amanat peraturan pemerintah dalam negeri nomor 12 tahun 2006 ditegaskan bahwa penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat, difasilitasi dan di bina oleh pemerintah daerah, karena itu FKDM merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah daerah.

"Sebagai upaya antisipatif atau pencegahan dari segala kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat. oleh karena itu pemerintah kabupaten lampung barat menyambut baik dan sangat mendukung terbentuknya tim ini, sebagai wujud dari tekad dan komitmen yang kuat untuk menjaga stabilitas daerah," tegasnya.

Sedangkan Kepala Kesbangpol Lampung Barat, Muzakkar mengungkapkan, rapat pembentukan koordinasi tim kewaspadaan dini adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menko Polhukam No 1 th 2013 ttg Pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013.

 Tugas-tugas tim koordinasi tim kewaspadaan dini sebagaimana dimaksud dalam Intruksi Presiden tersebut adalah menyusun rencana aksi terpadu penanganan gangguan keamanan dalam negeri tingkat Lampung Barat dengan berpedoman pada Rencana Aksi Terpadu Nasional. 

Mengkoordinasikan pelaksanaan peningkatan efektivitas penanganan gangguan keamanan di Kabupaten Lampung Barat. Mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta proporsional, untuk menghentikan segala bentuk tindak kekerasan akibat konflik sosial dan terorisme, dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati norma dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. 

"Merespon dengan cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan di dalam masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, guna mencegah lebih dini terjadinya tindak kekerasan. Segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai terjadinya gangguan keamanan di daerah sebagai akibat konflik sosial dan terorisme perkembangan penanganannya," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2021, Skema Tunjangan Diubah

Editor :