KPU Way Kanan Musnahkan 472 Surat Suara Rusak

Pemusnahan 472 surat suara, di halaman depan kantor KPU Way Kanan, Selasa (8/12/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sebanyak 472 surat suara kategori rusak dan cacat dimusnahkan, di halaman depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Selasa (8/12/2020). dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih. Pemusnahan dengan cara dibakar.
"Penyedia surat suara tersebut adalah PT Temprina Media Grafika, Gresik," singkatnya.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Bakar 1.316 Surat Suara Rusak
Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung.
Kemudian, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisah Hariyanto, serta Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Berita Lainnya
-
Warga Gistang Keluhkan Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Diduga Asal-asalan, Minta Gubernur Turun Tangan
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Pengerjaan Ruas Jalan Sp Empat-Kasui Way Kanan Diduga Asal-asalan
Sabtu, 23 Agustus 2025 -
Meski Berdamai, Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMA di Way Kanan Tetap Berjalan
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Dilaporkan Bolos, 2 Siswa SMA di Way Kanan Keroyok Ketua Kelas Hingga Masuk Puskesmas
Kamis, 21 Agustus 2025