• Kamis, 10 Oktober 2024

Organisasi Penerima Dana Hibah di Lambar Diminta Tidak Main-Main Dalam Pengelolaan

Senin, 07 Desember 2020 - 15.55 WIB
209

Sekretaris Disporapar Lampong Barat, Edy Jaya Saputra. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Selain Kesbangpol, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) kabupaten Lampung Barat juga menangani dana hibah dengan sumber dana APBD Kabupaten pada tahun 2021 mendatang.

Namun jika Kesbangpol menangani hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Disporapar menangani hibah yang diperuntukkan terhadap organisasi kepemudaan, olahraga dan yang organisasi yang mendukung pariwisata.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Disporapar setempat, Edy Jaya Saputra meminta agar organisasi dibawah naungan Disporapar yang menerima dana hibah dari pemerintah daerah tidak boleh main-main dalam pengelolaannya.

"Dana yang diterima peruntukannya selain untuk mendukung jalannya organisasi juga harus mendukung Disporapar baik dibidang kepemudaan maupun olahraga dan pariwisata," kata Edy saat ditemui Kupastuntas.co diruang kerjanya, Senin (7/12/20).

"Organisasi penerima tidak boleh main-main, laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah harus sesuai dengan dana yang diterima. Jadi jangan berpikir karena itu dana hibah jadi bisa semena mena, tetap harus dipertanggungjawabkan," sambung Edy.

Hal itu jelas Edy guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga di kemudian hari tidak tersandung persoalan.

Mengingat kata Edi, mengenai dana hibah banyak masyarakat yang masih berasumsi bahwa itu ketika sudah diterima atau diserahkan oleh pemerintah tidak ada pertanggung jawaban, karena dana hibah zaman dulu berbeda dengan kucuran dana hibah saat ini.

Catatan juga tambah Edi, organisasi penerima dana hibah tahun 2021 mendatang tidak menjamin organisasi tersebut nendapatkan kembali di tahun berikutnya, karena ada evaluasi yang dilakukan oleh OPD maupun tim anggaran pemerintah daerah.

"Tahun 2021 mendatang organisasi yang menerima dana hibah dibawah naungan Disporapar sebanyak 17 organisasi dengan pagu 1,8 M, atau rata-rata menerima 25 juta per organisasi diluar KONI yakni sebesar Rp 1 M," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Ratusan Pengguna Jalan Tol Lampung Disetop, Dapat Kopi Dan Makan Gratis!

Editor :