Kasus Korupsi BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara virtual, Senin (7/12/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, menuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, Maya Metissa (56), selama Lima tahun enam bulan penjara (5,6 tahun).
Selain itu, terdakwa Maya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dan Maya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa Maya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.31 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diungkapkan JPU Hardiansyah dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara virtual, Senin (7/12/2020).
Dalam hal yang memberatkan, kata Jaksa, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya, terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/12/2020) mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Maya didakwa JPU melakukan pemotongan dana BOK Puskesmas tahun 2017-2018.
Di mana, pada tahun anggaran (TA) 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara telah dianggarkan dana BOK sebesar sebesar Rp15.231.714.000.
Dengan rincian, BOK Puskesmas sebesar Rp13.690.757.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.540.957.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa Maya selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2017.
"Bahwa Penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian, pada TA 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan BOK sebesar Rp16.870.751.000 dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp15.212.557.000 dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp1.658.194.000 yang bersumber dari DAK Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018 tentang Alokasi Dana BOK per Puskesmas Kabupaten Lampung Utara Tahun 2018," ungkap Jaksa. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Pengguna Jalan Tol Lampung Disetop, Dapat Kopi Dan Makan Gratis!
Berita Lainnya
-
400 Taksi Listrik Disiapkan di Lampung, Pakar Ingatkan Risiko Macet dan Minim SPKLU
Senin, 19 Januari 2026 -
Dana Desa Lampung 2026 Anjlok 66 Persen, Dari Rp2,27 Triliun Jadi Rp782 Miliar
Senin, 19 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Pelaku Tabrak Lari Ojol di Bandar Lampung Belum Penuhi Kesepakatan Mediasi, Korban Minta Proses Hukum Dilanjut
Senin, 19 Januari 2026









