• Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Pesibar Ingatkan Pemilih Tak Buat Dokumentasi Saat Pencoblosan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 20.16 WIB
75

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Para pemilih dihimbau untuk tidak mendokumentasikan pilihannya dan proses pencoblosan pada Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H mengatakan, terkait larangan pendokumentasian ini dinilai dapat menjadi potensi sarana terjadinya transaksi politik uang dan mobilisasi pemilih dalam tekanan tekanan politik tertentu.

"Hal ini dinilai dapat menciderai asas pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menyebutkan pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, benar, rahasia, jujur dan adil. Kegiatan Pendokumentasian atau memotret surat suara dibilik suara itu sangat bertentangan dengan asas kerahasiaan," kata Kodrat (Sabtu 05/12/2020).

Kodrat juga mengingatkan, kepada pihak yang mendampingi pemilih disabilitas pun tidak boleh memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Hal ini diatur dalam pasal 171 H yang menyebutkan setiap orang yang membatu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua belas bulan dan paling lama tiga puluh enam bulan serta denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000. (*)

Video KUPAS TV : Komandan Korps Marinir Tinjau Ketahanan Pangan Marinir di Lampung


Editor :

Berita Lainnya

-->