Polisi Ringkus Pencuri AC di Bekas Kantor PT PP Bakauheni
Tersangka Fahrozi, saat diamankan di Mako KSKP Bakauheni. Foto: Imanuel.Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus Fahrozi (21), warga Kampung Parumpung, Bakauheni, pelaku pencuri Air Conditioner (AC), di bangunan bekas kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Bakauheni.
Pelaku diringkus pada Rabu (02/12/2020) pukul 16.00 WIB , di kontrakanya, Gang Makam, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasuiton, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian AC pada Selasa (1/12/2020).
AKP Ferdy menjelaskan, pertama kali mengetahui kehilangan tersebut adalah dua orang security yang bertugas di pelabuhan Bakauheni. Yakni Ari (46) dan Irman (28), yang mendapati 2 unit AC beserta blower telah hilang.
"Selanjutnya, keduanya melaporkan kehilangan itu ke komandan regu (Danru), Ardiansyah dan kemudian melapor ke KSKP Bakauheni," kata AKP Ferdy, Kamis (3/12/2020).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi ada pemuda yang menawarkan AC bekas ke warga Dusun Kenyayan Bakauheni.
"Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian mendatangi kediaman pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," Lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.
Alhasil, dari penggeledahan, polisi mendapati 1 unit AC warna putih merk AUX. Setelah diinterogasi, pelaku Fahrozi mengakui AC tersebut diambilnya dari gedung bekas PT PP yang berada di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membobol dinding gedung yang terbuat dari asbes GRC. Sementara, 1 unit AC lainnya telah dibawa rekannya (DPO) untuk dijual. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMUA WARGA PERUSAK HUTAN PASTI DIHUKUM! WALAUPUN KAMI TIDAK TEGA... PART 2
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









