• Kamis, 10 Oktober 2024

17 Ormas Ajukan Bantuan Dana Hibah ke Kesbangpol Lambar

Kamis, 03 Desember 2020 - 17.24 WIB
715

Sumarlin, saat memberikan keterangan, Kamis (3/12/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 17 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengajukan bantuan dana hibah ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) pada Kesbangpol setempat, Sumarlin, saat dikunjungi di ruang kerjanya, Kamis (3/12/2020).

Sumarlin mengaku, total dana hibah yang melalui Kesbangpol tahun 2021 mendatang yakni sebesar Rp700 juta. Dimana dana tersebut akan diberikan kepada 17 Ormas yang mengajukan, namun angka nya tidak sama antara satu dengan yang lain.

"Kita hanya tangani Ormas. Kalau hibah untuk keagamaan di bagian Kesra, olahraga di Disporapar, kebudayaan di dinas pendidikan dan kebudayaan, serta lainnya sesuai dengan bidangnya," kata Sumarlin.

Untuk persyaratan, lanjut Sumarlin, sesuai dengan Undang-undang no 17 tahun 2013 tentang Ormas, dengan turunannya yakni PP no 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang di atas sesuai Peraturan Mendagri, syarat mendapatkan dana Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran dan pendataan belanja daerah yaitu :

  1. Pemerintah Pusat atau Organisasi Vertikal.
  2. Pemerintah Daerah lainnya, contohnya ada pemekaran, lalu induk bisa memberikan dengan kabupaten yang mekar.
  3. BUMN atau BUMD.
  4. Badan, lembaga, koperasi dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Empat poin di atas ada turunannya juga seperti badan yakni yang bersifat miralaba dan sukarela sosial yang dibentuk berdasarkan perundang-undangan. Serta memiliki surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati atau Walikota.

Sedangkan kelompok yaitu, berupa kelompok masyarakat, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh pemerintah.

Kemudian, untuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum yayasan atau perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. (*)


Video KUPAS TV : Komandan Korps Marinir Tinjau Ketahanan Pangan Marinir di Lampung