Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (1/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bandar Lampung dari 302 yang menjalani rapid test Covid-19 pada 26 sampai 28 November 2020 dinyatakan reaktif Covid-19.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, kegiatan rapid test massal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 di TPS pada 9 Desember mendatang.
Oleh karena itu, dirinya berharap selain penyelenggara dan pengawas, sebaiknya saksi dari pasangan calon juga turut dirapid tes.
"Meskipun ini tidak ada regulasinya, tapi para calon harus mengedepankan pencegahan Covid-19. Jangan hanya kita (penyelenggara Pemilu)," ungkap Candra, Selasa (1/12/2020).
Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Bawaslu Harap Debat Ketiga Tak Seperti Kedua
Candra juga menjelaskan, untuk Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif, akan dilakukan rapid test ulang.
"Kita akan rapid ulang. Namun apabila masih reaktif, kita akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Surat Suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Rusak!
Berita Lainnya
-
Pansus DPRD Lampung: Bank Lampung Jangan Diisi Orang-orang Tidak Kompeten
Selasa, 21 Oktober 2025 -
10.336 Ormas Terdaftar di Lampung, Pemprov Perkuat Pengawasan Demi Jaga Stabilitas Daerah
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Resmikan Lampung Refinery, Mirzani: Fasilitas Ini Produksi 1 Juta Ton Minyak Kelapa Sawit per Tahun
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Fraksi PKS Kawal Pembenahan BUMD Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025