Selain Penyelenggara, Bawaslu Harap Saksi Calon Juga Dirapid Test
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat memberikan keterangan, Selasa (1/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 32 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Bandar Lampung dari 302 yang menjalani rapid test Covid-19 pada 26 sampai 28 November 2020 dinyatakan reaktif Covid-19.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, kegiatan rapid test massal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19 di TPS pada 9 Desember mendatang.
Oleh karena itu, dirinya berharap selain penyelenggara dan pengawas, sebaiknya saksi dari pasangan calon juga turut dirapid tes.
"Meskipun ini tidak ada regulasinya, tapi para calon harus mengedepankan pencegahan Covid-19. Jangan hanya kita (penyelenggara Pemilu)," ungkap Candra, Selasa (1/12/2020).
Baca juga : Pilwakot Bandar Lampung, Bawaslu Harap Debat Ketiga Tak Seperti Kedua
Candra juga menjelaskan, untuk Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif, akan dilakukan rapid test ulang.
"Kita akan rapid ulang. Namun apabila masih reaktif, kita akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Surat Suara Pilkada Bandar Lampung 2020 Rusak!
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








