• Jumat, 29 Maret 2024

Gakkumdu Pesibar Dalami Laporan Masyarakat Terkait Pembagian Bingkisan Paslon

Selasa, 01 Desember 2020 - 18.32 WIB
109

Tim sentra Gakkumdu Pesibar saat mendalami laporan masyarakat terkait pembagian bingkisan Paslon, di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (1/12/2020). Foto: Nova/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Tim sentra Gakkumdu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mendalami laporan masyarakat terkait pembagian bingkisan salah satu pasangan calon (Paslon), yang berlokasi di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (1/12/2020).

Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah, S. Hi, menyampaikan, sebelumnya pada hari Sabtu (28/11/2020) sore, ada masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu, terkait pembagian bingkisan yang berisikan beberapa item. Diantaranya dua minyak goreng kemasan gelas, sabun mandi merk medivo dan centong nasi berlogo PDIP bergambar Paslon nomor urut 1, Pieter-Fahrurrazi.

Kemudian hari ini, Selasa (1/12/2020) tim sentra Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

"Saat ini sedang pembahasan pertama. Besok dijadwalkan pemanggilan terlapor," ungkap Irwan, saat ditemui di ruang kerjanya.

Irwan berharap, baik pelapor, terlapor maupun saksi-saksi kooperaktif memenuhi undangan Bawaslu untuk kemudian dapat disimpulkan apakah dapat diteruskan pada pidana Pemilu atau tidak.

"Gakkumdu diberikan waktu selama lima hari untuk menyelesaikan setiap laporan yang masuk, jadi berbeda dengan pidana umum lainnya," terangnya. 

Kemudian, berdasarkan PKPU 11 pasal 26, yang diperbolehkan sembilan item yaitu pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan stiker.

Kemudian PKPU 10 pasal 60 ayat 3, tambahan masa pandemi ada pelindung diri, masker, face sheild, sarung tangan dan handsinirizer.

"Selain yang telah disebutkan dalam PKPU itu tidak diperbolehkan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Surat Suara Pilkada Lamsel Mulai Dilipat, Ditarget 2 Hari Selesai

Berita Lainnya

-->