• Jumat, 26 April 2024

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Perusak APK Paslon Yutuber Jadi Buron

Selasa, 01 Desember 2020 - 19.23 WIB
222

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusak Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau Yutuber, di Beringin Jaya, Kemiling, bernama Aman Efendi, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron. 

Sebelumnya, Aman Efendi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, pasca 7 orang berstatus saksi terlapor, terkait perusakan APK Paslon Yutuber.

"Ya benar, statusnya DPO, sudah kami terbitkan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Selasa (1/12/2020).

Ia menambahkan, Aman Efendi berstatus DPO karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Resky.

Jika ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui keberadaan Aman Efendi, agar memberikan informasi ke Mapolresta Bandar Lampung.

Aman Efendi disangkakan dengan pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan, dan denda Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. (*)


Video KUPAS TV : CEGAH PAHAM RADIKAL, PARA GURU HARUS MENGGALAKKAN KEARIFAN LOKAL DAN KEBERAGAMAN, PART 3