• Sabtu, 20 April 2024

Beberapa Warga dan ASN di Lampura Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 01 Desember 2020 - 16.37 WIB
248

Tim Gabungan Kabupaten Lampung Utara saat menggelar operasi yustisi, di Tugu Payan Mas, Senin (1/12/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Gabungan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terdiri dari satuan Polres, Satuan Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0412 dan Relawan PMI menggelar operasi yustisi dalam rangka penertiban dan penerapan penggunaan masker pada masyarakat, di Tugu Payan Mas, Senin (1/12/2020).

Kasat Sabhara Polres Lampung Utara, AKP Anas Shobirin, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, S.IK, M.Si menjelaskan, kegiatan tersebut untuk menertibkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan aktivitas di luar rumah.

"Selain pemberian sanksi sosial terhadap pelanggar, operasi yustisi ini juga menekankan pada personel gabungan untuk mensosialisasikan kepatuhan akan protokol kesehatan," kata AKP Anas.

Dalam operasi yustisi itu, masih terdapat masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

"Terhadap pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa Push Up bagi laki-laki dan imbauan," lanjutnya.

Selain itu, masih terdapat pelanggar dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampura, dan terhadapnya diberikan teguran cukup keras agar dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat umum.

AKP Anas menambahkan, operasi yustisi itu merupakan mandat dari Kapolri, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan. (*)


Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4