• Jumat, 26 April 2024

Proses Tender di Lampung Barat Dinilai Carut Marut

Senin, 30 November 2020 - 14.34 WIB
916

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa DPRD Kabupaten Lampung Barat menilai bahwa proses lelang atau tender proyek di ULP setempat carut marut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan sekretaris fraksi Restorasi Pembangunan Bangsa, Erwin Suhendra saat membacakan kata akhir fraksi terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021.

"Meskipun kami menerima dan menyetujui APBD tahun 2021 untuk disahkan, namun, izinkan kami menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar," kata Erwin di hadapan Bupati, Wakil Bupati, sejumlah perangkat daerah, dan 28 anggota DPRD yang hadir, Senin (30/10/20).

Mengingat jelas Erwin, ULP atau Pokja disamping bekerja sesuai aturan yang berlaku juga harus bersifat realistis, mulai dari penyusunan dokumen lelang serta penjadwalan tahapan lelang, jangan terkesan membuat jebakan batman terhadap para rekanan, antara jadwal lelang dan waktu, upload data penawaran.

Selain itu lanjutnya, dalam pemilihan konsultan perencanaan dan pengawas harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Agar terpilih konsultan pemenang yang profesional sehingga kesesuaian antara kondisi dilapangan dengan gambar dan ukuran yang terukir indah di atas kertas sebagai karya dan tanggung jawab konsultan perencanaan.

"Kami dari Fraksi Restorasi Pembangunan Bangsaenekan kan masalah ini untuk menghindari carut marut tidak terulang lagi dengan harapan hasil dan proses pembangunan 2021 mendatang akan berjalan dengan aman dan nyaman di semua pihak, tentunya dengan pembangunan yang semakin berkualitas," tegas politisi Nasdem ini. (*)

Video KUPAS TV : HASIL PENELITIAN FKPT : POTENSI RADIKAL DI LAMPUNG TINGGAL 10 PERSEN | PART 4




Editor :