• Jumat, 04 Juli 2025

Dua PAW Anggota DPRD Lamtim Dilantik

Jumat, 27 November 2020 - 20.56 WIB
316

Ketua DPRD Lampung Timur, Ali Johan Arif saat melantik dua anggota DPRD baru. Foto: Agus/Kupasstuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim), Ali Johan Arif, melantik dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lampung Timur, Faizal Risa dan Syafrul Alamsyah, di gedung DPRD, Jumat (27/11/2020).

Dalam sambutannya, Ali Johan Arif mengatakn, Faizal Risa merupakan kader dari Partai Nasdem yang menggantikan Yusran Amirullah.

Sedangkan Syafrul Alamsyah dari kader Golkar yang menggantikan Sudibyo.

"Pak Yusran mencalonkan diri sebagai Bupati dan Pak Sudibyo mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati sehingga keduanya harus keluar dari jabatan legislatif," kata Ketua DPRD Lampung Timur.

Ali Johan Arif juga menerangkan, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lamtim yang masing- masing masa keanggotaan 2019-2024.

"Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim,” lanjutnya.

Secara khusus, Ali Johan berharap kepada  Faizal Risa dan Syafrul Alamsyah agar dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi sebagai kader partai politik.

Kedua anggota legislatif yang baru saja dilantik tersebut pun sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitu pun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat. 

"Kita sebagai wakil rakyat khususnya Lampung Timur harus benar benar bisa menjadi jembatan mereka" terang Ali Johan.

Dalam hal ini, keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendi-sendiri. 

Kemudian yang ke dua, meski masyarakat telah mempercayai kepada anggota DPRD, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melaikan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. 

"Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat," punkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG

Editor :