• Jumat, 26 April 2024

Walikota Herman HN : Penanganan Covid-19 di Instansi Vertikal Itu Kewenangan Provinsi

Kamis, 26 November 2020 - 14.50 WIB
79

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Telah banyaknya klaster perkantoran di kota Bandar Lampung yang terpapar covid-19, tak terkecuali pada instansi vertikal, seperti di Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Kementerian, dan lainnya.

Namun menurut Walikota Bandar Lampung Herman HN, penanganan pencegahan di instansi vertikal tersebut, merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi Lampung.

"Saya sudah beberapa kali menyentuh di situ (instansi vertikal), tapi ini bukan kewenangan saya," ungkap Herman HN, saat dimintai keterangan, Kamis (26/11/2020).

"Maka waktu rapat dengan Gubernur, saya bilang instansi vertikal itu provinsi yang menertibkannya. Karena di instansi vertikal sendiri sudah banyak sekali yang positif covid-19," timpalnya.

Terkait pencegahan protokol covid-19 sendiri di masyarakat telah memiliki satgas covid-19, kemudian di pemerintahan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Oleh kerena itu terangnya, meski instansi dibawah kewenangan provinsi, namun itu adanya di wilayah kota Bandar Lampung. Sehingga jika banyak yang positif covid-19 hal itu akan masuk di penambahan kota setempat.

"Maka saya bilang waktu rapat kemaren provinsi untuk bentuk tim, untuk mengawasi dinas badan provinsi dan instansi pertikal itu," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : BANYAK KASUS ASN TIDAK NETRAL DI PILKADA LAMPUNG, APA SANKSINYA? - PART 2


Editor :