• Rabu, 24 April 2024

Perusak APK Yutuber Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

Rabu, 25 November 2020 - 16.04 WIB
326

Tim Kuasa Hukum Aman Efendi, Alian Setiadi, saat memberikan keterangan di Kantor Pengadilan, Rabu (25/11/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung dikabarkan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Satu orang itu adalah Aman Efendi, warga Beringin Jaya, Kemiling, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2020.

Tim Kuasa Hukum Aman Efendi, Alian Setiadi menjelaskan, atas penetapan tersangka tersebut, dirinya mengajukan pra peradilan. 

"Hari ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dan sudah kami daftarkan," kata Alian, di Kantor Pengadilan, Rabu (25/11/2020).

Baca juga : Imbas Perusakan APK Paslon 2, Kuasa Hukum Saling Lapor

Dikatakan Alian, objek yang diajukan dalam pra peradilan ada beberapa poin. Pertama, terkait formil yaitu prosedur penetapan cacat formil, yakni diduga melanggar Peraturan Bawaslu No.8 tahun 2020. Dimana saat pemeriksaan, terlapor tak pernah didampingi Penyidik dan Jaksa dari Sentra Gakkumdu.

Kedua, legal standing pelapor yakni Yopi yang berstatus sebagai tim sukses. Seharusnya pelapor WNI yang memiliki hak pilih di wilayah setempat, bukan tim sukses.

Kemudian, terkait materil, alat bukti rekaman pengakuan Aman Efendi. Saat itu, Aman Efendi di bawah ancaman dan intimidasi, lalu direkam secara diam-diam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU-XIV/2016, yang menyatakan rekaman secara ilegal tak bisa dijadikan alat bukti, pihaknya selaku kuasa hukum, Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu, sebagai Sentra Gakkumdu, benar-benar menegakkan peraturan sebagai ajang koreksi dan demokrasi berjalan tertib.

Rencananya, Aman Efendi akan dipanggil sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Alian menegaskan, jika klien-nya tidak akan hadir.

"Sebab saat ini sedang propes, kita ajukan pra peradilan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MENAKAR KESIAPAN PILKADA DI 8 KABUPATEN/KOTA SE-LAMPUNG - PART 1