• Jumat, 29 Maret 2024

Perihal Aksi Demo Buruh PT Domus Jaya, Ini Respon Disnakertrans Lamsel

Rabu, 25 November 2020 - 15.58 WIB
345

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Demo karyawan PT Domus Jaya yang digelar di perusahaan di Desa Parda Suka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (23/11/2020) lalu mendapat respon dari Disnakertrans kabupaten setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Anas Anshori, mengatakan aksi demo itu hak para buruh. Kenapa demo, tentunya ada sesuatu yang tersumbat di hati dan pikiran para karyawan tersebut.

"Karena tersumbat tadi, maka karyawan melakukan aksi demo. Nah itu hak mereka," ujar Anas di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Lanjutnya, begitu juga dengan pihak perusahaan, kenapa pihak manajemen perusahaan melakukan aksi merumahkan karyawannya, mungkin pihak perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. 

Dalam hal ini, kata dia, pihak Disnakertrans paling hanya bisa melakukan mediasi diantara kedua pihak. Karena Disnakertrans tidak punya kewenangan pengawasan dan penindakan. 

Selanjutnya, Anas pun meminta info dari anak buahnya yaitu Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Noviana Susanti. Ia menanyakan langkah apa yang telah dilakukan pihaknya  terhadap persoalan yang sedang terjadi di Pt Domus jaya tersebut.

"Sejauh mana langkah yang telah kita ambil terkait persoalan karyawan PT Domus dengan pihak manajemen perusahaan tersebut. Apakah waktu kedua belah pihak itu dipanggil dikumpulkan di dalam satu ruangan?," Tanya pada Noviana.

Atas pertanyaan itu Noviana pun menjawab, "Belum Pak. Kita panggil satu-satu, pertama pihak karyawan, baru pihak perusahaan," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, sebelumnya kedua belah pihak sudah pernah bertemu, namun tidak membuahkan hasil. 

Menurut Noviana, pihak PT Domus jaya yang diwakili oleh HRD perusahaan, Mauli mengeluh bahwa sebagai HRD dia tidak bisa mengambil keputusan, mereka juga sedang menunggu perintah dari pimpinan perusahaan dan minta waktu sampai Desember.

"HRD perusahaan, Ibu Mauli saat itu bilang minta waktu sampai Desember. Kami (Disnakertrans) juga menunggu itu, sehingga sampai saat ini kami diam, nanti Desember baru kita ambil langkah. Kalau memang harus di PHK, ya kita dorong pihak perusahan untuk melakukan tindakan PHK itu," ungkapnya.

Noviana juga menyarakan agar para buruh yang merasa dirugikan itu menyurati pihak Disnaker Provinsi Lampung, karena mereka yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan atas perselisihan perburuhan.

"Saran saya disamping para karyawan itu melakukan laporannya ke sini (Disnker Lamsel) juga harus membuat surat ke Disnaker Provinsi, sehingga nantinya kalau dikalau dikami mentok, maka persoalannya akan kita laporkan ke provinsi," ucap Noviana.

Hal itu diamini oleh Kepala Dinas Anas Anshori, apa yang disarankan itu sudah sangat tepat.

"Memang sebaiknya pihak Karyawan membuat laporan terkait persoalan yang mereka hadapi ke Dinas Provinsi Lampung, sehingga bila langkah buruh itu tidak berhasil bisa minta bantuan pihak Disnaker provinsi," ucapnya.

Sebelumnya, koordinator demo, Winardi mengatakan sudah enam bulan nasib mereka terkatung katung. Mereka dirumahkan dan hanya di gaji 50 persen dari gaji pokok.

"Selama Enam bulan ini kami hanya di gaji Lima Puluh persen dari gaji pokok. Yah hanya sekitar Rp1.200.000-1.500.000 Per bulan yang dapat kami terima. Tentunya ini sangat jauh dari kata cukup," ungkapnya.(*)

Editor :

Berita Lainnya

-->