• Kamis, 18 April 2024

Pemprov Ingin Jadikan Pantai Sebalang Sebagai Pusat Industri Ekonomi Kreatif

Rabu, 25 November 2020 - 14.29 WIB
224

Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Edarwan.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung berencana akan menjadikan pantai Sebalang yang terletak di Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan sebagai pusat industri ekonomi kreatif. 

Menurut Kepala Disparekraf Provinsi Lampung, Edarwan, pantai yang saat ini tengah di gandrungi masyarakat Lampung ini belum menerima pembinaan baik dari Pemda Lampung Selatan maupun Pemda Provinsi Lampung. 

"Pemda sudah melakukan upaya untuk melakukan pembinaan-pembinaan. Mungkin kita tidak lama lagi Pemprov Lampung akan melakukan pembinaan karena disitu sekitar 25 sampai 30 hektar ada lahan milik Pemprov yang digunakan oleh para pedagang," katanya saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020).

Edarwan melanjutkan, pembinaan yang kedepan akan diberikan oleh pihaknya ialah menjadikan pantai Sebalang sebagai industri ekonomi kreatif dengan mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. 

"Ini sedang kita kaji, jika pak Gubernur setuju. Karena disitu lengkap ada musik, kuliner, UMKM, sampai ke fashion. Disana tepat kalau kita buat jadi industri ekonomi kreatif tentunya dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Karena di Lampung ini belum ada," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Edarwan pun kembali mengingatkan kepada seluruh pengelolaan tempat wisata terkhusus Bandar Lampung dan Pesawaran yang saat ini tengah berada di zona merah penyebaran Covid-19 untuk terus mengintensifkan penerapan protokol kesehatan.

"Terutama di Bandar Lampung dan Pesawaran jadi dalam menghadapi libur panjang ini untuk mengintensifkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti bagaimana penerapan dari pada penggunaan masker, jaga jarak dan mengatur jumlah kapasitas yang hanya 50 persen," katanya.

Para pengelola tempat wisata juga diminta untuk menjadikan Perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang segera disahkan ini sebagai pedoman. Sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan dan Covid-19 di Lampung tetap bisa dikendalikan. 

"Konsekuensinya dengan adanya Perda ini maka petugas Polisi dan TNI akan lebih punya dasar bertindak yang lebih kuat kepada para pelanggar. Tiap kepala daerah juga diminta untuk ikut mengawasi," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan

Editor :