• Jumat, 26 April 2024

Pajak Belum Terbayar, Pencairan DD di Lampura Terhambat

Rabu, 25 November 2020 - 16.17 WIB
280

Kabid Pemerintah Desa Lampung Utara, Habibie, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sebagian Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa (DD) disebabkan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) menunggak.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Desa melalui Kabid Pemdes, Habibie mengaku, baru 100 desa di Lampura yang mencairkan DD tahap akhir dan 47 desa dalam tahap pengajuan.

"Permasalahan pajak yang belum terbayar merupakan kewenangan Kecamatan, untuk verifikasi berkas sebagai kepanjangan tangan dari Bupati. Hal tersebut adalah legal dan ada edarannya" jelas Habibie, Rabu (25/11/2020).

Habibie menambahkan, pajak PPN dan PPh itu sifatnya wajib dibayarkan oleh Pemdes. Seyogyanya setiap melakukan pembelanjaan Dana Desa, harus disisihkan untuk pembayaran pajak walaupun hal ini diberikan tempo satu tahun Anggaran.

"Artinya permasalahan pajak ini setiap tahunnya selalu terulang. Sedangkan anggaran DD itu juga adalah dari hasil pajak yang dikumpulkan pemerintah," tambah Habibie.

Baca juga : Perihal Calon Wabup, Bupati Budi Utomo : Harus Pahami Karakteristik Lampura

Permasalahan pihak kecamatan yang tidak memberikan rekomendasi pengajuan DD tahap akhir, bila tidak melunasi pajak, Habibie mengapresiasi hal tersebut.

"Karena PMD tidak bisa intervensi wilayah pajak. Sedangkan kecamatan juga tidak ingin permasalahan pajak akan berlarut-larut bila pencairan DD dilakukan. Padahal pajak desa belum dibayar," tutup Habibie. (*)


Video KUPAS TV : BANYAK KASUS ASN TIDAK NETRAL DI PILKADA LAMPUNG, APA SANKSINYA? - PART 2