• Jumat, 19 April 2024

KPU Pastikan Pasien Covid-19 Miliki Hak Pilih

Rabu, 25 November 2020 - 17.55 WIB
64

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami memastikan, setiap masyarakat maupun pasein Covid-19 memiliki hak pilih akan tetap dilayani. Baik itu pasein yang menjalankan isolasi mandiri di rumah maupun di rumah sakit.

Hal itu diungkapkan saat KPU koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan juga Satgas Covid-19, terkait data pemilih yang positif Covid-19.

Meskipun hingga saat ini, secara teknis masih dilakukan pembahasan dalam usulan revisi Peraturan KPU. Diantaranya PKPU nomo 8 Tahun 2018 tentang pemungutan suara, kemudian PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi suara dan yang terakhir PKPU nomor 14 tahun 2015.

"Tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon," ungkap Erwan, Rabu (25/11/2020). 

Baca juga : KPU Lampung Pastikan Formulir C-Pemberitahuan Sampai ke Tangan Pemilih

Erwan melanjutkan, penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19, KPPS dan Pengawas TPS akan mendatangi pasien.

"Tentu akan didampingi oleh saksi. Namun Koordinasi tetap terus berjalan dengan Satgas. Sebab protokol kesehatan juga harus lengkap. Menggunakan Hazmat, APD, serta didampingi tenaga kesehatan," lanjutnya.

Kemudian terkait pendataan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Satgas setempat, agar bisa melakukan pemetaan.

"Akan dilakukan pemetaan siapa saja pasien Covid-19 yang memiliki hak suara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PASLON HARUS BISA MENERIMA KENYATAAN KALAU KALAH. JANGAN BIKIN MALU! - PART 3