Kejati Kebut Penyidikan Dugaan Pemerasan DD di Inspektorat Lamsel
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, bekerja ekstra cepat dalam menyidik kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum di Inspektorat Lampung Selatan (Lamsel).
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Lamsel beberapa waktu lalu, dan hari ini Rabu (25/11/2020), penyidik memeriksa dua orang yang berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Kejati Lampung Geledah Kantor Inspektorat Lamsel
Menurut informasi yang didapat Kupastuntas.co, dua orang saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Inspektorat Lamsel.
"Ya benar, hari ini ada pemeriksaan dua orang. Kapasitasnya sebagai saksi. Dugaan sementara untuk perkara yang sedang didalami ini terkait pemerasan terhadap kepala desa oleh oknum pejabat Inspektorat Lamsel," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan.
Ditanya siapa identitas kedua orang tersebut, Andrie tidak bisa membeberkannya. "Nama maupun inisialnya belum bisa kami publikasikan," ujarnya.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat dalam kaitannya dengan Dana Desa (DD) di Lampung Selatan.
Namun, terkait perincian kasus dan pejabat yang terlibat, Andrie mengatakan, hal itu masih dalam ranah penyidikan. Sehingga, baik inisial maupun identitasnya belum bisa dipublikasikan.
Andrie menambahkan, pengambilan data digital dari ponsel melibatkan tim IT Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA PELANGGARAN KERJA, LANGSUNG LAPORKAN KE DISNAKER! - PART 2
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024