• Jumat, 29 Maret 2024

Abaikan SK Gubernur, Plt Inspektur Pemkab Lamsel Ariswandi Dijatuhi Hukuman Disiplin

Rabu, 25 November 2020 - 18.58 WIB
477

Inspektur Lampung, Adi Erlansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dianggap mengabaikan SK Gubernur, Pelaksana tugas Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel), Ariswandi, dijatuhi hukuman disiplin.

Ariswandi dikabarkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Lampung dengan nomor : 828/379/AT/VI-04/2018 tertanggal 5 Juni 2018.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Lampung kala itu, Ridho Ficardo menyebutkan, SK tersebut berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Bupati Lamsel dengan nomor : 824/221/V.05/2018 ter tanggal 25 April 2018. Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Tulang Bawang dengan nomor : 824.4/330/VI.4/TB/V/2018 tertanggal 4 Mei.

Baca juga : Kejati Kebut Penyidikan Dugaan Pemerasan DD di Inspektorat Lamsel

Saat dikonfirmasi, Inspektur Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 2018 tersebut, Ariswandi melakukan mutasi jabatan dari Pemkab Lamsel ke Pemkab Tulang Bawang. Namun, Ariswandi tidak pernah melaporkan mutasi tersebut ke Pemkab Tulang Bawang. 

"Tindakan ini sebagai kesalahan, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan SK Gubernur dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang," kata Adi, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020).

Adi melanjutkan, beberapa hari yang lalu Ariswandi telah diperiksa oleh Inspektorat dan hukuman disiplin telah diserahkan kepada Bupati Lamsel. 

"Karena yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bupati," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TINGKAT PENGANGGURAN MENINGKAT AKIBAT PANDEMI, INI STRATEGI PEMPROV LAMPUNG-PART 1

Berita Lainnya

-->