Abaikan SK Gubernur, Plt Inspektur Pemkab Lamsel Ariswandi Dijatuhi Hukuman Disiplin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dianggap mengabaikan SK Gubernur, Pelaksana tugas Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel), Ariswandi, dijatuhi hukuman disiplin.
Ariswandi dikabarkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Lampung dengan nomor : 828/379/AT/VI-04/2018 tertanggal 5 Juni 2018.
Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Lampung kala itu, Ridho Ficardo menyebutkan, SK tersebut berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Bupati Lamsel dengan nomor : 824/221/V.05/2018 ter tanggal 25 April 2018. Kemudian, berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Tulang Bawang dengan nomor : 824.4/330/VI.4/TB/V/2018 tertanggal 4 Mei.
Baca juga : Kejati Kebut Penyidikan Dugaan Pemerasan DD di Inspektorat Lamsel
Saat dikonfirmasi, Inspektur Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 2018 tersebut, Ariswandi melakukan mutasi jabatan dari Pemkab Lamsel ke Pemkab Tulang Bawang. Namun, Ariswandi tidak pernah melaporkan mutasi tersebut ke Pemkab Tulang Bawang.
"Tindakan ini sebagai kesalahan, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan SK Gubernur dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang," kata Adi, saat dimintai keterangan, Rabu (25/11/2020).
Adi melanjutkan, beberapa hari yang lalu Ariswandi telah diperiksa oleh Inspektorat dan hukuman disiplin telah diserahkan kepada Bupati Lamsel.
"Karena yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bupati," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TINGKAT PENGANGGURAN MENINGKAT AKIBAT PANDEMI, INI STRATEGI PEMPROV LAMPUNG-PART 1
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan