• Sabtu, 27 April 2024

DPO 10 Bulan, Pelaku Curat di Negara Bumi Lampura Ditangkap Polisi

Selasa, 24 November 2020 - 18.37 WIB
157

Tersangka RS saat diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, Selasa (24/11/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.ci

Kupastuntas.co, Lampung Utara - RS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) rumah warga di Dusun Bumi Jaya, Desa Negara Bumi, yang terjadi pada Januari 2020 berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (24/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Abdul Majid, S.H, menjelaskan, pelaku warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara tersebut sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 10 bulan.

Baca juga : Seorang Bandar dan Satu Oknum Guru Honorer Kurir Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi

Kronologis kejadian, pada Senin (13 Januari 2020), pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat dinding yang terbuat dari geribik.

Kemudian pelaku mengambil handphone dan burung murai batu milik korban. Lalu pelaku merusak pintu belakang rumah korban dan kabur.

Pelaku ditangkap, setelah didapati informasi tentang keberadaan pelaku saat tengah berada di salah satu rumah tetangga korban. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Samsung," ujar Iptu Abdul. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG