• Kamis, 25 April 2024

Perusahaan AMP Bekas Milik Zainudin Akan Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Senin, 23 November 2020 - 19.47 WIB
140

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel, Agus Sartono, saat ditemui usai mengikuti sidang Paripurna di Pemkab setempat, Senin (23/11/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang telah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamsel, Agus Sartono, saat ditemui Kupastuntas.co usai mengikuti sidang Paripurna di Pemkab setempat, Senin (23/11/2020).

"Itu haknya Kabupaten, maka harus kita kelola untuk kepentingan masyarakat Lamsel," kata Agus.

Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengubah perusahaan AMP menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita harus Perda kan dulu. Harus kita pelajari dulu juga semuanya," lanjutnya.

Baca juga : 724.897 Lembar Surat Suara Diterima KPU Lamsel

Menurut Agus, pemanfaatan perusahaan AMP menjadi BUMD akan terealisasi pada tahun 2022, dikarenakan masih banyak yang harus dipersiapkan. 

"Saya masih ragu kalau untuk 2021, jadi ya saya enggak menjamin bisa jadi BUMD tahun 2021," terangnya.

Sementara mengenai barang rampasan lain yang diserahkan oleh KPK, Agus juga mengaku akan melihat dahulu pemanfaatannya.

"Jika tidak sesuai seperti mobil, akan dilakukan lelang dan hasilnya akan masuk kas daerah," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan