Perketat Pengawasan Kampanye, Bawaslu Metro: Masyarakat Harus Berani Laporkan Pelanggaran
Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro akan memperketat pengawasan kampanye dan iklan yang ditayangkan dalam tahapan Pilkada. Serta meminta masyarakat untuk aktif dan berani melaporkan segala pelanggaran di lapangan.
"Pengawasan ini prinsipnya seluruh pengawas mulai dari kelurahan hingga Bawaslu punya tugas yang sama. Kita juga meminta masyarakat untuk aktif," ujar Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib, Senin (23/11/2020).
Tidak hanya di media cetak dan elektronik saja, Bawaslu juga akan memantau pergerakan kampanye yang dilakukan di sosial media seperti Facebook, Instagram dan media lainnya.
Baca juga : Calonkada Dilarang Pasang Iklan Mandiri Selain di Media Online
Mujib menjelaskan, dalam tahapan kampanye ini seluruh kebutuhan iklan di fasilitasi oleh KPU Kota Metro.
"Untuk 14 hari kedepan sudah memasuki masa kampanye dalam bentuk iklan khusus untuk media cetak dan elektronik seperti televisi dan radio. Selain yang tidak difasilitasi KPU tidak boleh dan sesuai dengan prosedur," lanjutnya.
Untuk penindakan bagi pelanggar, Bawaslu membagi dalam dua kategori pelanggaran, yang pertama pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.
"Pelanggaran administrasi itu setelah ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan merekomendasikan ke KPU kemudian KPU akan memberikan sanksi, apakah akan memberikan sanksi atau menyetop iklan yang ditayangkan," terangnya.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pidana, kami bersama-sama dengan Gakkumdu akan melakukan proses penanganannya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Konsumsi Sabu-Sabu, Tiga Warga Metro Utara Ditangkap Polisi
Jumat, 26 April 2024 -
Tujuh Perwira Polres Metro Berganti, Ada Kasat Hingga Kapolsek
Kamis, 25 April 2024 -
Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Metro, Selebgram Ria Exsa Dihukum 5 Bulan Penjara
Kamis, 25 April 2024 -
Puluhan Hektar Sawah Gagal Tanam, Dinas Pertanian Metro Akui Adanya Keteledoran Penyuluh
Rabu, 24 April 2024