• Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Pesibar Gelar Rapat Pembahasan Regulasi Penyusunan ABPD 2021

Senin, 23 November 2020 - 15.12 WIB
97

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P mengikuti rapat pembahasan regulasi penyusunan APBD Tahun 2021. Yang dilaksanakan di OR Batu Gughi kantor pemerintah syempat, Senin (23/11/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.pd. MM, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, MP , Kesbangpol Nurman Hakim, Dispora Drs. Surizal Zakri, BKD, Diskominfo, Dishub, Inspektorat, Disdukcapil, Disnaker, serta Perwakilan para OPD di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P, mengingatkan tidak boleh menganggarkan anggaran diluar kewenangan di setiap OPD. 

"Karena harus melaksanakan 5 regulasi terbaru terkait Sistem Perencanaan dan Keuangan Daerah saat ini seluruh OPD di wajibkan untuk menggunakan SIPD yang dikembangkan oleh KEMENDAGRI", jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, menjelaskan ada lima regulasi penyusunan APBD Tahun2021 yang harus dilaksanakan yaitu,

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.  

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomnklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Situs Informasi Pemerintah Daerah. 

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019 Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikusi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

"Kami mengharapkan dukungan dari seluruh OPD agar regulasi ini dapat berjalan dengan baik dan harus kita sukseskan,” pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->